BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara

BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara - Hallo sahabat Tanya Jawab Islam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara
link : BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara

Baca juga


BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara

Berita 10 juni 2017 BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara

Thanks for Subcribes and Share

Please Like and Coment

akarta - Beberapa waktu lalu video yang menayangkan anggota Polantas cuek saat pengendara menanyakan kesalahannya ketika ditilang menjadi viral. Sebenarnya bagaimana sih prosedur polisi saat menilang?

Kamis (8/6/2017), polisi wajib memberhentikan pelanggar lalu lintas dengan sopan. Saat menilang, polisi juga wajib menunjukkan jati diri dengan jelas kemudian menerangkan kesalahan yang dilakukan pengendara.

"Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar," demikian bunyi prosedur penilangan tersebut.

Selain itu, pengendara yang melanggar lalu lintas diberi hak untuk menerima atau menolak kesalahan yang dituduhkan petugas Polantas. Polantas kemudian memberi slip biru yang berarti membayar denda di bank BRI, jika pengendara menerima kesalahan yang disangkakan. Jika menolak yang disangkakan pengendara bisa sidang pengadilan dan menerima slip merah.

Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Pengendara yang tidak menerima kesalahan bisa memberikan pembelaannya di pengadilan. Nantinya pengadilan yang akan memutus apakah pengendara tersebut bersalah atau tidak.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran),

Patut diketahui dalam Undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

Selamat menikmati sajian ceramah dari para ustad



Demikianlah Artikel BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara

Sekianlah artikel BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BERITA TERBARU!! Viral Video Polantas Cuek, Ini Prosedur Polisi Tilang Pengendara dengan alamat link https://videokumpulanceramah.blogspot.com/2017/10/berita-terbaru-viral-video-polantas.html
Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Silahkan komen